Pilkada DKI (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur) Tahun 2017 berlangsung tanggal 15 Februari 2017, dalam setiap kampanye politiknya semua calon menyebutkan (red : mengharapkan) mereka menang dalam 1 PUTARAN.
Sebetulnya, bagaimana aturan 2 Putaran di Pilkada DKI Tahun 2017 ?
Aturan mengenai apakah pilkada dki berlangsung 1 atau 2 putaran diatur dalam UU khusus ttng DKI jakarta yaitu UU no 29 tahun 2007. Sebagaimana daerah istimewa lainnya, seperti papus, aceh dan diy, DKI Jakarta sebagai ibukota negara juga memiliki aturan khusus yg mengatur mengenai otonomi daerah tersebut dan pemilihan kepala daerah yang mengatur daerah tsb. Dalam pilkada untuk daerah 'selain DKI Jakarta' pilkada yang berlangsung 2 putaran hampir tidak mungkin terjadi, karena merujuk dalam aturan baru dimana 'pemenang pilkada adalah calon kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak' (UU 8 Tahun 2015) sehingga tanpa memperhatikan berapa perolehan dan persentasenya, asal memilik perolehan terbanyak maka berhak menjadi pemenang. Berikut kutipan UU Nomor 29 Tahun 2007 yg mengatur 2 putaran di Pilkada DKI
Dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pasal 11 disebutkan bahwa :
Dari kutipan UU diatas sangat jelas bahwa 'pilkada dki jakarta akan berlangsung 2 putaran' apabila salah satu calon tidak mendapatkan suara minimal 50% + 1 suara, Nah.. 50% ini diambil dari jumlah pemilih yang memberikan suaranya (pengguna hak pilih) dalam Pilkada DKI 2017 pada tanggal 15 Februari 2017, dimana jumlah resminya akan kita peroleh dari hasil rekaptulasi suara tingkat Provinsi tanggal 16 Februari - 27 Februari 2017.
- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
- Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
- Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangundangan.