Anggapan bahwa pemilu adalah sebagai rutinitas sehingga pihak yang terlibat maupun yang tertarik terhadap pemilu tidak mau belajar akan prosedur dapat menyesatkan. Prinsip transparasi menjadi tidak berguna apabila petugas pemilu masih risih/enggan untuk ditanyai dan mempublikasikan apa yang seharusnya dipublikasikan, pengawas pemilu, pemantau, dan saksi belum sadar dan belum paham apa saja yang boleh dilihat, dilakukan dan diwaspadai karena keterbatasan keterperolehan informasi, serta pemilih tidak mau tahu.
 

Yang paling berhak intensif mengawal pemilu di TPS secara aturan adalah Pengawas Pemilihan Lapangan atau Pengawas TPS, Saksi-Saksi,pemantau pemilihan. Oleh karena itu manfaatkanlah kesempatan yang diberikan, pencegahan kecurangan pemilu adalah tanggung jawab bersama semua pihak yang terlibat di TPS.

 Berikut 13 tips #kawalpilkada2017 di TPS

1.  Awasi tidak ada pencoblosan surat suara sebelum pemungutan suara
Datanglah pagi jam 07.00 saat KPPS dibuka, meskipun terlihat seremonial, tapi kita bisa pantau KPPS (petugas pemilu)  bersumpah mengucap janji integitas, kotak suara kosong ditunjukkan sehingga tidak ada suara yang dicoblos petugas pemilu sebelumnya, dan menyaksikan penghitungan surat suara sebelum digunakan
2.  Pemilih yang bisa memilih adalah yang berhak
Yang berhak memilih adalah pembawa undangan/C6 atau surat pindah memilih A5, apabila lupa bawa surat tersebut, cek nama bersangkutan di daftar pemilih ditempel di depan TPS. Apabila pemilih tidak terdaftar, bisa menggunakan hak pilihnya jam 12.00 dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan memilih.
3.   Pendamping pemilih adalah pilihan pemilih sendiri
Berbeda dengan Pemilu 2014 pendamping pemilih adalah petugas KPPS (bukan Linmas) tapi sekarang pemilih memiliki hak untuk memilih siapapun yang membantu mencobloskan di bilik apabila pemilih tidak bisa melakukannya sendiri dengan syarat pendamping memilih mengisi formulir pendamping pemilih/C3 sebagai janji bahwa pendamping pemilih menjaga kerahasiaan pilihan yang dibantunya.
4.  TPS ditutup jam 13.00 waktu setempat
Penutupan TPS sebelum jam ditentukan merupakan pemangkasan hak pilih.
5.  Surat suara yang tidak digunakan disilang
Surat suara yang rusak kemudian dikembalikan ke petugas TPS disilang bagian luar surat suara, demikian pula dengan surat suara yang tidak digunakan. Hal ini untuk mencegah pencoblosan surat suara dilakukan di luar jam pemungutan suara.
6.  Awasi jumlah surat suara saat kotak suara dibuka untuk penghitungan surat suara
Jumlah surat suara yang digunakan seharusnya sama dengan jumlah pengguna hak pilih.
7.  Identifikasi surat suara yang sah dan tidak sah
Surat suara sah adalah : ditandatangani Ketua KPPS, tidak rusak, tidak dicoret-coret, tanda coblosan boleh 1x/lebih asal ada di nomor urut, nama paslon, foto paslon asal di satu kolom paslon. Apabila sebaliknya berarti surat suara tidak sah. Saksi dan pengawas pemilu melihat langsung (posisi dekat) apakah surat suara sah atau tidak.
8. Petugas KPPS catat hasil perolehan di formulir C1 Plano, saksi dan pengawas foto hasil plano
Cara menulis plano dengan cara Tally (IIII), sebisa mungkin saksi dan pengawas pemilu foto C1 plano, karena formulir ini adalah data autentik (asli) dari penghitungan suara, yang paling susah diubah dan dipalsukan untuk niatan curang mengubah hasil pemilu.
9.   Awasi penulisan C1 dengan benar
Cek jumlah pengguna hak pilih sama dengan jumlah surat suara yang digunakan sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah. Cek jumlah perolehan suara tiap calon.
10.Tandatangan saksi
Apabila saksi menyetujui hasil penghitungan suara, tandatangani semua formulir, terutama formulir hasil penghitungan suara. Apabila keberatan dengan hasil, tidak perlu tanda tangan. Tanda tangan sesuai tanda tangan KTP ,jangan paraf untuk mencegah pemalsuan dan menjadi alat bukti bahwa fomulir yang ditandatangani adalah asli.
11. Awasi penggunaan segel untuk amplop surat suara yang digunakan, surat suara rusak, kotak suara
Pastikan segel tertempel rapat sehingga tidak ada kemungkinan untuk dibuka kembali di luar waktu penghitungan suara dan rekapitulasi. Awasi pula sisa segel agar diamankan tidak dipergunakan kembali.
12. Pemeliharaan Formulir hasil perolehan suara yang diberikan kepada saksi dan pengawas pemilu
Saksi dan pengawas pemilu di TPS menerima salinan formulir model C, C1 dan lampirannya. Dan berikan formulir tersebut beserta foto C1 Plano untuk saksi dan pengawas pemilu di tingkat atasnya sebagai pengawalan hasil perolehan suara
13. Pengawas pemilu wajib ikut menyaksikan penyerahan  kotak suara beserta kelengkapannya kepada PPS pada hari yang sama.
Hal ini mengurangi kesempatan apabila ada pihak yang ingin mengubah hasil pemilu seusai penghitungan suara.
Pemilu bukanlah milik penyelenggara pemilu semata tapi milik semua.  Oleh karena jagalah TPS dari kecurangan pihak manapun dengan memastikan proses yang dilakukan adalah benar.

Apabila ingin belajar dengan detail akses Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pilkada 2017/Panduan KPPS  di website kpu.go.id.  AYO #KawalPilkada2017