Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 tinggal hitungan jam akan dilaksanakan, kami melihat beberapa berita di media online dan di media sosial banyak yang masih mempermasalahkan Daftar Pemilih Tetap dengan adanya tema-tema berita seperti 'kecurangan terorganisir melalui DPT fiktif', 'KTP-el palsu untuk salah satu calon', 'NKK/NIK tidak dikenali muncul di xxx' serta tema-tema bahasan lain yang kita jika kita tidak melihat dengan baik prosesnya dapat menjadi fitnah bagi sebagian orang.

untuk membantu kita memahami proses mendaftar pemilih, serta memberikan asumsi bahwa 'tidak serta merta orang memiliki KTP palsu 10 bisa menggunakan Hak pilihnya semua', kita bahas bagaimana prosedur KPU dalam mengamankan data DPT.

Daftar Pemilih yang 'konon' siluman

Penyandingan Dp4 dan Data Pemilu Terakhir

DPT yang telah ditetapkan sekarang ini sebagai bahan menghitung logistik, serta patokan dalam pemunguutan dan penghitungan suara bermula dari proses menyandingkan antara data DP4 yang diperoleh KPU melalui Kemendagri dan DPT di penyelenggaraan pemilu terakhir dimasing-masing daerah, misal prov jakarta terakhir menyelenggarakan event pemilu pada Pilpres 2014 maka DPT pilpreslah yang menjadi bahan penyandingan → dari proses ini, kita bisa melihat orang yang tidak terdaftar dalam pilpres serta tidak ada dalam DP4 Kemendagri 'seharusnya' tidak terdaftar, selain itu orang yang telah dihapus.

Coklit (Stiker dan Tanda Coklit)

Setelah proses menyandingkan, maka data akan dibrakedown berdasarkan desa/rw/rt untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data hasil penyandingan yang kita bahas diatas, hanya orang-orang yang memahami wilayah yang mendapatkan mandat ini, proses ini (1). Akan menghapus orang dalam daftar apabila memang tidak pernah ditemua pada saat coklit, (2). Akan menambahkan daftar yang tidak tercantum dalam daftar, (3) Akan memperbarui informasi dalam daftar tersebut apabila ada informasi yang salah → dari proses ini, sebetulnya sudah dapat lebih memastikan semua orang terdaftar dan tidak kehilangan hak pilih, sebagai bukti telah dicoklit petugas akan memberikan stiker serta form yang menginformasikan telah dicoklit pemilih 1 KK (kartu keluarga) jika terdapat 2 KK dalam 1 rumah maka akan ada 2 stiker dirumah.

KPU tidak memperbolehkan Petugas melakukan Coklit di belakang Meja 
(tidak dilakukan secara door to door)

Input kedalam Database Pemilih (SIDALIH)

Setelah proses coklit maka data dikumpulkan ke PPS (desa) kemudian kecamatan (PPK) untuk dimasukan kedalam database pemilih → dari proses ini, ada 2 hal yang ingin dicapai KPU, antara lain (1). data yang dimasukan kedalam database adalah data yang baik dan lengkap, karena sistem akan menolak data yang tidak lengkap (2). Mencegah masuknya data ganda, karena proses pencocokan data ganda tidak bisa dilakukan ditingkat desa, maka proses deteksi ganda hanya akan terlihat pada saat petugas telah memasukan kedalam sidalih. Lalu apa yang terjadi (yg dilakukan) dengan data ganda ? , data ganda harus dipastikan dulu dan harus aktif salah satu, artinya klo ada ganda di tempat A dan B, maka yang A dihapus dan B diaktifkan atau sebaliknya, dan tidak bisa keduanya aktif → terjawab sudah masalah data ganda. tentang sistem informasi daftar pemilih (SIDALIH) akan kita bahas secara khusus dalam artikel selanjutnya.

Pleno pada setiap level dan diumumkan ke Publik

Setelah data diinput maka jadilah sebuah rekapitulasi secara bertingkat (desa/kecamatan/kabupaten) dan setelah itu hasil rekapitulasi dan daftar pemilih (DPS) akan dipasang di tempat-tempat strategis dan diumumkan juga secara elektronik di portal KPU RI → dari proses ini, masyarakat dihimbau untuk peduli terhadap jumlah data dan isi data, Apabila data Anda, Anak, Istri, Ortu, teman belum masuk maka beritahu petugas KPU dilapangan    dan Apabila data anda, anak, istri, ortu, teman salah, kurang lengkap, ganda, dan ada data tidak dikenal dalam 1 KK anda atau lingkungan anda beritahu juga petugas KPU → terjawab sudah, seharusnya adanya NKK dan NIK dapat dimimalkan dalam proses ini, apabila ada KPU telah memberikan waktu 1 bulan dalam proses ini untuk mencermati dan melaporkan.

Daftar Pemilih Tetap 

Setelah menjalani serangkaian proses diatas (sekitar 2.5 bulan) maka jadilah sebuah DPT, DPT juga bukan merupakan daftar 'mati' yang tidak bisa berubah, data ini bisa berubah pada saat ada perubahan, sebagai contoh ada pemilih meninggal dalam rentang waktu penetapan DPT sampai hari H pemungutan suara, hal ini perlu diinformasikan kepada PPS agar pada saat hari H pemilih tersebut dicoret.

 

Undangan C6 dan C3 Pendamping

Semua pemilih yang datang ke TPS harus menunjukkansurat Undangan (C6) sebelum melakukan pencobloson, hal ini berarti tidak semua dapat memilih, tapi juga harus berundangan. Selain itu untuk pemilih disabilitas, dapat memilih 1 orang yang mereka percayai untuk mendapingi pada saat memberikan suara, dan ini juga harus terekap dan memiliki dokumen pendukung (C3).

DPTb/pengguna KTP Elektronik atau Surat Keterangan 

Proses ini yang dicurigai dimana KTP-El palsu akan digunakan, DPTb adalah pengguna hak pilih yang tidak terdaftar didalam DPT, pemilih tersebut dapat menyalurkan pilihan dengan menggunakan KTP-El atau Surat Keterangan dari disdukcapil yang isinya KTP-El sedang dalam proses pengurusan. "Apakah artinya KTP-El palsu dapat mudah digunakan disini ?" berikut syarat DPTb dapat digunakan :
  1. DPTb hanya dapat menggunakan suara pada jam 12.00 - 13.00, sehingga tidak bisa kita hanya bermodal KTP ingin nyoblos pagi, walaupun sudah antri.
  2. DPTb hanya dapat memilih pada saat Surat Suara masih tersedia, karena DPTb tidak terekam dalam DPT sehingga tidak diperhitungkan pada saat alokasi surat suara, jadi apabila surat suara habis anda tidak dapat memberikan suara dan tentu tidak boleh protes, karena proses yang panjang diatas sudah anda lewatkan.
  3. KTP-El hanya boleh digunakan di TPS setempat → artinya adalah hanya TPS tersekat dengan lokasi dimana KTP-El anda terdaftar itu bisa digunakan, jadi KTP-El dari kamboja tersebut apabila disana ada alamatnya kita-kita tinggal tungguin aja di TPS bersangkutan, dan ciduk pelakunya jika memang mau nyoblos :)

 

Tinta Pemilih (halal dan tahan 24jam)

Setiap pemilih yang sudah memberikan suaranya akan ditandai dengna tinta ditangan, tinta ini tidak sembarangan, karena KPU sendiri sudah memberikan standard antara lain 'HALAL' dan 'Tahan 24 Jam' → sehingga apabila kita punya KTP 10 buah akan susah untuk melakukan kecurangan karena beberapa hal yang kita jelaskan diatas.

Mungki gambaran lain, kira2 bagaimana sekenario kecurangan terjadi ?


Keterangan Lain

Berikut keterangan lain yang coba diupayakan KPU untuk mengawal suara dan pemilih:
  • Terdapat catatan Rekapitulasi pemilih dan pengguna hak pilih disetiap tingkatan rekap, dari desa sampai Provinsi, termasuk penggunaan KTP-El yang banyak (mencolok) tidak akan lupun dari pengawasan KPU / Bawaslu.
  • Human error, merupakan faktor yang tidak dapat diprediksi dan dapat terjadi kepada siapapun dimana saja, hal ini dapat kita minimalkan apabila kita mau bersama-sama mencermati, mengingatkan dan mengawal proses pemilu mulai dari awal sampai akhir.
 Salam Hompimpers! selamat Nyobos dan Libur !